Dalam perkara penyuap Hakim MA itu ada dua terdakwa

Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan menggelar seluruh sidang para terdakwa perkara suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Humas PN Bandung Dalyusra di Bandung, Jabar, Minggu, mengatakan sidang suap penanganan perkara di lingkungan MA itu bakal mulai digelar Rabu (15/2) untuk terdakwa Sudrajad Dimyati. Sidang itu dipimpin langsung oleh hakim Sihar Hamonangan Purba selaku Ketua PN Bandung.

"Untuk seluruh terdakwa (sidang di PN Bandung), tetapi majelis hakim tidak sama," katanya.

Adapun sidang terdakwa Sudrajad Dimyati menurutnya terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang didaftarkan pada Rabu (8/2). Dalam hal ini, Sudrajad Dimyati merupakan tersangka penerima suap.

Sedangkan untuk tersangka penyuap yakni Heryanto Tanaka dijadwalkan menjalani sidang di PN Bandung pada Senin (13/2). Perkara Heryanto Tanaka itu terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Dalam perkara penyuap Hakim MA itu ada dua terdakwa. Selain Heryanto Tanaka, ada juga Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku terdakwa II.

Selain itu, dalam kasus tersebut ada dua terdakwa yang sudah menjalani sidang di PN Bandung yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa itu terlibat dalam pusaran kasus suap hakim MA itu selaku pengacara Heryanto Tanaka.

Sebelumnya pada 23 September 2022, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Sedangkan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022.

Kemudian KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
Baca juga: MA: Kinerja tetap maksimal meski dua hakim agung tersandung korupsi
Baca juga: 2 pengacara penyuap Hakim MA didakwa beri 620 ribu dolar Singapura

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023